Rabu, 16 Januari 2019

Tugas Makalah Kemitraaan Agribisnis


MAKALAH
KEMITRAAN AGRIBISNIS
Dosen : Ir. Kusmiyati., MM














Di susun oleh
Kelompok VII
Kelas IC
1.       Aji Wahyu Santoso     04.1.16.0859
2.       An’niesa Fitriyani       04.1.16.0862
3.       Dwi Handayani           04.1.16.0867
4.       Mardha Gunawan       04.1.16.0877



SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
2017



KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penyusun masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini dalam keadaan sehat dan lancar. Tak lupa shalawat dan salam senantiasa selalu tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, kepada keluarga-Nya, sahaba-tNya, juga kepada kita semua selaku umat-Nya.
                  Makalah ini membahas mengenai Peran CSR Dalam Pembangunan. Makalah ini penyusun sadari bahwa masih jauh dari kata sempurna. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumya.
                  Tak lupa terimakasih penyusun ucapkan kepada Dosen Pengampu yang senantiasa membimbing penyusun dalam penyelesaian makalah ini, juga kepada rekan-rekan yang senantiasa selalu mendukung dan mengingatkan serta memberi semangat kepada penyusun untuk menyelesaikan makalah ini.


Bogor,Maret 2017

                                                                                                                                    Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
Tanggung jawab sosial perusahaan, lebih dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility), kini menjadi salah satu topik umum yang mewabah dimana-mana. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat selalu menginginkan adanya keberlanjutan lingkungan hidup dimana tempatnya melakukan usaha. Maka dari itu, perusahaan sebisa mungkin dapat menyadari adanya sebuah tanggung jawab atas tindakan operasional yang dilakukan terhadap masyarakat dan lingkungan. Dalam pelaksanaannya CSR selama ini lebih banyak dilakukan secara sukarela (voluntary) dan kedermawanan (philantrophy), sehingga jangkauannya relatif terbatas. Setiap bisnis memiliki tanggung jawab kepada beberapa pihak utama yang berkepentingan, termasuk lingkungan, karyawan, pelanggan, investor dan komunitas, minimal yang berada dalam radius operasi usaha. Kebanyakan perusahaan beranggapan bahwa CSR dapat membantu mereka mengelola risiko, aset-aset yang kasat mata, proses-proses internal, dan hubungan dengan stakeholder internal maupun eksternal.
Sudah seharusnya terjadi perubahan paradigma perusahaan agar tidak hanya mengedepankan kepentingan memperoleh laba semata-mata, namun juga keberadaan perusahaan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat sekitar seiring dengan mendukung adanya good governance. Dalam hal ini pemerintah berperan dalam sesuatu yang bersifat makro agar dapat diwujudkan sebuah standardisasi yang dapat dijadikan pedoman dan memudahkan evaluasi/penilaian. Selanjutnya dalam proses implementasi dan penyelenggaraan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Maka dari itu hubungan relasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat terjalin dalam hubungan kerja sama bentuk kemitraan, bukan hubungan ‘pengatur’ dan ‘yang diatur’.
1.2   RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR)
b.       manfaat dari Corporate Social Responsibility  (CSR)
c.       Pembangunan yang berkelanjutan dan CSR
d.       Isu yang terkait dengan program program CSR
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian corporate social Responsibility (CSR)
Terdapat banyak sekali definisi CSR yang berkembang saat ini. Dalam bukunya, Membumikan Bisnis Berkelanjutan, beberapa pengertian CSR menurut Sukada et al. (2007) antara lain: (1) CSR dapat dimaknai sebagai upaya global di tataran lokal untuk menciptakan tekanan eksternal terhadap kiprah adidaya perusahaan multinasional, disamping itu CSR dapat berfungsi sebagai piranti pengendali berbagai kecenderungan sikap dan praktik negatif dari perusahaan-perusahaan multinasional; (2) CSR diartikan sebagai sarana sekaligus wahana perwujudan sikap kooperatif serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki kesadaran bahwa kegiatan operasional mereka berdampak positif dan negatif yang besar dan luas; (3) CSR juga merupakan  upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif di tiap pilar. Tidak jauh berbeda, Ambadar (2008) menyatakan CSR merupakan salah satu upaya untuk menciptakan keberlangsungan usaha dalam menciptakan dan memelihara keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup–triple bottom line.
2.2  manfaat dari Corporate Social Responsibility  (CSR)
meningkatkan dampak ekonomi yang menguntungkan perusahaan dalam dua hal, yakni:
(1) mengurangi resiko bisnis;
(2) terbukanya kesempatan bisnis
(Radyati 2008). Radyati juga memaparkan bahwa  perluasan pasar dapat diperoleh melalui usaha membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tingkat perekonomian rendah, jika kemampuan ekonomi mereka sudah dapat ditingkatkan CSR maka di kemudian hari mereka dapat menjadi target pasar yang potensial bagi perusahaan. Pembangunan ekonomi masyarakat lokal sebagai bagian dari kegitan CSR merupakan bagian dari proses pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tujuan akhir keberlanjutan (sustainability). Amri dan Sarosa (2008) lebih menekankan pada pembangunan modal sosial dalam  dunia usaha karena masih banyak yang belum menyadari hal tersebut dan selama ini modal sosial hanya dianggap sebagai ‘efek samping’ atas kegiatan CSR. Selain itu menurut mereka, CSR harus juga dipandang sebagai penguatan kerekatan sosial yang dapat membangun suasana saling percaya diantara perusahaan-perusahaan sehingga mendukung terciptanya komitmen pegawai dan kinerja inovasi perusahaan yang lebih tinggi. Kerekatan sosial merupakan konsep yang hampir terlupakan, sehingga agak sulit menemukenali kegiatan CSR yang khusus ditujukan untuk penguatan kerekatan sosial. Namun demikian, hal ini dapat ditemui secara implisit pada kegiatan CSR yang terkait pemberdayaan masyarakat pada umumnya (Amri dan Sarosa (2008).
Beberapa persamaan pengertian yang ditemukan dari berbagai sumber yang mendefinisikan CSR yaitu adanya penekanan pada perlunya perhatian perusahaan pada lingkungan sekitar dunia usahanya, baik berupa perhatian pada pembangunan ekonomi lokal maupun kerekatan sosial antara mdal sosial yang terbentuk. CSR merupakan bagian yang menyatu dalam strategi bisnis perusahaan dan implementasinya adalah tanggung jawab dalam arti menyeluruh (Sukada et. al 2007). Perbedaan pengertian tidak terlalu tampak signifikan, karena semua pengertian berakar pada suatu elemen yang dapat digunakan untuk mendorong perusahaan agar dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjalankan tanggung jawab sosial yang dapat dirasakan masyarakat.

2.3 Pembangunan yang berkelanjutan dan CSR
Pembangunan yang berkelanjutan dengan CSR memiliki keterkaitan dalam hal tujuan perusahaan yang bukan semata-mata mencari keuntungan dan pertumbuhan berkonsekuensi penting. Perusahaan harus mengakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem lingkungan dan sistem sosial, oleh karena itu perlu juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya alam dan mengasumsikan tanggung jawab bersama atas penggunaan dan pengembangan sumber daya sosial sehingga paham betul dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh setiap tindakan yang diambil (Sukada et al.2007). Pembangunan berkelanjutan suatu perusahaan hanya akan dapat dipertahankan kalau ada keseimbangan amtara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang menguntungkan. Dengan begitu, kehadiran perusahaan terasa memberi manfaat bagi masyarakat disekitarnya dan menjadi bagian dalam kehidupan mereka. (Ambadar 2008). Dalam segi pemberdayaan ekonomi, perusahaan melalui program CSR-nya dapat membantu mengurangi kemiskinan (Radyati 2008). Kinerja ekonomi perusahaan berkaitan dengan sejauh mana perusahaan mampu memberikan dampak ekonomi (langsung/tidak langsung) kepada masyarakat. MenurutBrundtland  Report dari WECD dalam Radyati (2008) menyatakan bahwa menjaga keberlangsungan berarti memelihara dan memproduksi lagi sumberdaya yang telah dipergunakan. Keyakinan konsumen yang dibangun melalui CSR dapat mendukung pertumbuhan ekonomi (Amri dan Sarosa 2008). CSR merupakan fungsi yang sangat penting dalam mengembangkan lingkungan sosial perusahaan sehingga pengembangan masyarakat akan seiring dengan pengembangan perusahaan. (Ambadar 2008).
2.4 Isu yang terkait dengan program program CSR
Dalam pengimplementasian CSR belum mempunyai aturan baku, sehingga aplikasinya sangat bergantung pada pemahaman masing-masing mengenai tanggung jawab sosial dalam pengembangan masyarakat dan lingkungan, untuk mengurangi terjadinya dampak negatif dari operasi perusahaan (Ambadar 2008). Sukada et al. (2007) menyatakan gagasan penerapan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang luhur misalnya tidak lepas dari telikungan, penunggangan, dan manipulasi serta adanya kepalsuan dan kebohongan dibalik kebijakan CSR yang dilakukan kalangan korporasi yang memang sulit disangkal kebenarannya. Pada era ekonomi pengetahuan, perusahaan harus memandang dirinya sebagai suatu komunitas yang terdiri dari para anggota yang mempunyai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya masing-masing (Radyati 2008).Dewasa ini, menurut Sukada dan Jalal (2007) dalam Radyati (2008) dorongan global agar bumi menjadi wahana yang lebih beradab bagi pemerataan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan pemihakan pada lingkungan menjadi ladang persemaian ideal yang terus menguat dari ide dan praktik bisnis menjadi konsep umum CSR. Sukada et al.(2007) memaparkan tanggung jawab etis dalam bisnis dan perusahaan mencakup dua dimensi di luar ekonomi, yaitu dimensi sosial dan dimensi lingkungan. Konsep CSR berinti upaya pembumian gagasan triple bottom line,three sector partnership,good governance, dan investasi sosial dikalangan perusahaan (sektor swasta).Berdasarkan International Business Leaders Forum (IBLF) dalam Amri dan Sarosa (2008) ada 8 jenis kegiatan CSR yang membantu memperkuat kerekatan sosial, yaitu:
  1. Membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup, dapat dilakukan misalnya dengan pengembangan usaha-usaha kecil yang berada disekitar lokasi perusahaan, termasuk membantu pemasaran bagi produk usaha kecil tersebut.
b.       Membangun kepercayaan dan rasa saling menghormati, diwujudkan dengan mengembangkan aktivitas CSR yang mengarah pada terbentuknya kondisi keakraban antar anggota masyarakat.
  1. Memperkecil konflk merupakan bentuk CSR yang paling dasar dan berperan besar dalam upaya penguatan kerekatan sosial.
  2. Membantu mengatasi kriminalitas, dengan berupaya memberikan sentuhan pemberdayaan agar masyarakat sekitar tidak terjebak dalam hal yang negatif.
  3. Mendukung social local entrepreuners.
  4. Penyediaan layanan sosial dalam situasi sulit, serta berkontribusi dalam pengembangan solidaritas sosial.
  5. Mendorong toleransi antar agama, etnik, dll.
  6. Mendukung kegitatan budaya dan pemeliharaan warisan budaya.











BAB IV
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Pemerataan kesejahteraan sosial dan ekonomi menjadi agenda penting dalam pembangunan negeri ini ke depannya. Program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam pembangunan sudah menjadi paradigma baru dimana saat ini perusahaan yang akan memulai usaha tidak semata-mata hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal disekitar tempat usaha tersebut. Sistematika yang dapat dilakukan dalam pengimplementasian CSR antara lain dengan melakukan identifikasi masalah terlebih dahulu, lalu mencari solusi dan pemecahan masalahnya, melakukan aksi terhadap pemecahan masalah, mengadakan monitoring dan terkahir evaluasi. CSR memiliki fungsi sangat penting dalam mengembangkan lingkungan sosial perusahaan sehingga perkembangan masyarakat akan seiring dengan perkembangan perusahaan.

B.      SARAN
Pemerintah perlu memberikan penjabaran terhadap dasar hukum CSR ke dalam aturan-aturan yang lebih operasional, untuk penyamaan persepsi tentang urgensi dan permasalahan dalam operasionalisasi kegiatan CSR. Aturan yang disusun hendaknya mengacu pada filosofi CSR, yaitu : tanggung jawab terhadap pelestarian sumberdaya alam sebagai penopang  keberlanjutan kehidupan,namun demikian aturan tersebut tetap memberikan peluang pada korporasi untuk menuangkan aspirasinya terkait dengan kepentingan perlindungan terhadap core competences, promosi, serta pencitraan publik.
1.    Pentingnya pemerintah memfasilitasi pelaksanaan CSR oleh korporasi, dengan tanpa membatasi kepentingan perusahaan terkait dengan CSR (misal, aspek promosi,perlindungan aset, dll). Bentuk fasititasi pemerintah dapat berupa fasititasi perijinan pelaksanaan CSR, penyediaan data, sosialisasi tentang CSR kepada masyarakat, dan sharing program. Pemerintah perlu melaksanakan koordinasi dengan korporasi dalam rangka memparalelkan (sebagai tahap awal untuk mengarah pada keterpaduan program) program CSR korporasi dengan program pemerintah sehingga tidak terjadi overlaping program.
2.    Perlu adanya pengurangan CSR yang bentuknya charity, sebagai langkah awal untuk mengarahkan CSR dalam bentuk pemberdayaan. Charity dapat menumbuhkan ketergantungan masyarakat dan rendahnya rasa tanggung jawab terhadap penggunaan dana CSR.
3.    Pemerintah perlu memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang dengan sukarela melaksanakan CSR.
4.    Perlunya dibangun komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan dunia usaha terhadap pelaksanaan CSR. Akan lebih efektif jika komunikasi tersebut diwadahi dalam suatu forum (forum CSR) di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka koordinasi dan pemaduan program.












BAB V
DAFTAR PUSTAKA




Download File DOCX disini : DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar

 

2013 © PANDAWA AGRI

Designed by | Irsah inDesigns Copyright © 2013
Supported By | Blogr Templates and Themes

Domain + Hosting | Unlimited Web Host